PENGUMUMAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2009
DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 249.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 251.P/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 Tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
10. Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 558/KEP/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Formasi CPNS Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya berusia 35 (tigapuluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan dapat berusia lebih dari 35 (tigapuluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun per tanggal 1 Januari 2010, harus mempunyai masa kerja tidak terputus, paling kurang 12 (dua belas) tahun 8 (delapan) bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2009 pada Instansi Pemerintah atau Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan Pelaksanaannya;
3. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja ( AK.I );
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres);
6. Tidak sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
7. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
9. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
12. Tidak berkedudukan sebagai PNS /CPNS maupun anggota TNI/POLRI.
==Registrasi OnLine ==
0 Comments:
Post a Comment